TVRINews, Surabaya
Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengunjungi Posko Terpadu kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan bahwa aspek kelayakan usia kapal bukan penyebab utama insiden, melainkan faktor stabilitas dan muatan yang perlu menjadi fokus investigasi.
Alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini menjelaskan bahwa sertifikasi kapal dari Biro Klasifikasi Indonesia maupun Dirkapel Perhubungan Laut masih terpenuhi. Selain itu, kapal buatan Jepang umumnya menggunakan pelat high tensile yang memiliki ketahanan tinggi.
“Kapal ini KM Virgo Transport 8 masih relatif muda yaitu 39 tahun. Apalagi kapal ex Jepang mempunyai teknologi yang tinggi. Bahkan plat dari kapal jepang semua menggunakan plat high tensile. Yang mempunyai kekuatan tekuk, tekan, dan tarik (strength) yang sangat kuat. Seperti hal nya kapal kapal dari negara negara maju Eropa. Makanya kapal kapal ex Jepang yang ada di Indonesia walaupun berusia tua kondisinya masih bagus dan mempunyai kelayakan kapal sesuai dengan standarisasi Kelas dan Perhubungan Laut Indonesia,” ujar BHS pada Selasa 15 September 2026.
Mengenai kapasitas, BHS mencatat jumlah penumpang sebanyak 243 orang masih jauh di bawah batas maksimum sebanyak 570 orang. Namun, ia menyerahkan proses penyelidikan mendalam terkait muatan kendaraan logistik kepada pihak berwenang.
“Dan ini saya serahkan kepada Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Pegawai Negeri Sipil untuk menyelidiki muatan yang diangkut oleh kapal tersebut. Apakah kapal tersebut masih mempunyai kemampuan untuk mengangkut muatan tersebut,” kata BHS.
BHS memberikan catatan khusus mengenai potensi bahaya muatan truk yang melebihi kapasitas standar. Penataan beban di atas dek dapat mengganggu keseimbangan kapal secara drastis, terutama saat menerjang gelombang tinggi.
“Ini sangat membahayakan kondisi daripada kapal baik daya apung kapal yang terbatas sesuai dengan perhitungan maupun kekuatan konstruksi yang rata rata setiap exceload tidak lebih dari 15 ton. Sehingga kapal bisa kehilangan daya apung dan kerusakan konstruksi akibat muatan berat dari truk. Dan bahkan bila muatan berat ini diletakkan di dek kendaraan atas, hal meimbulkan kondisi Un Stability atau stabilitas negatif yang bisa mengakibatkan kapal terbalik dalam waktu cepat apalgi pada saat ombak sedang tinggi. Semua kondisi diatas yang harus mengetahui kemampuan daripada kapal adalah nahkoda. Jadi data kemampuan kapal baik daya apung maupun stabilitas harus disesuaikan dengan kondisi muatan yang akan naik kapal. Dan KNKT serta PNS harus meneliti secara maksimal,” tegas BHS.
Selain penataan muatan, ia mendorong penerapan ISPS Code, penggunaan mesin X-Ray di terminal, peningkatan waktu tanggap (response time) tim penyelamat seperti Basarnas dan KPLP, serta pemberian apresiasi bagi kapal-kapal nelayan maupun swasta yang turut membantu proses evakuasi.
Terkait dengan penanganan korban kecelakaan, BHS mendesak PT Jasa Raharja untuk segera menyalurkan santunan kepada seluruh penumpang yang terdaftar dalam manifes, termasuk korban yang hingga kini masih dalam proses pencarian.
“Saya titipkan kepada Asuransi Jasa Raharja untuk berikan santunan, tidak hanya yang ditemukan, tetapi yang belum ditemukan. Begitu sudah masuk ke manifest, Jasa Raharja sudah harus memberikan santunan. Mereka sudah membayar asuransi jauh sebelum terjadinya kecelakaan laut,” kata BHS.
Ia juga berharap Tim SAR gabungan terus memaksimalkan pencarian di dalam bangkai kapal guna memberikan kepastian bagi pihak keluarga korban.
“Basarnas harus bisa maksimal untuk mengeluarkan korban yang masih terjebak di dalam kapal agar keluarganya merasa lega,” pungkas BHS.










