TVRINews, Surabaya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial MS (28) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Randu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 3,386 gram yang disimpan oleh tersangka.
“Tersangka MS mengaku hanya bertugas menjual sabu tersebut. Barang itu diperoleh dari seseorang berinisial PO yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah lima kali menerima pasokan sabu dari PO dalam kurun waktu sekitar dua pekan terakhir. Tiga paket sabu yang dibawanya saat ditangkap rencananya akan dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk kemudian diedarkan kepada pelanggan.
“Pengakuannya, tersangka mendapat upah sebesar Rp75 ribu apabila seluruh sabu berhasil terjual, serta menerima sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi,” tambahnya.
AKP Adik menjelaskan, penyidik masih memburu pemasok berinisial PO yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu tersebut.
Saat ini, tersangka MS telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.










