TVRINews, Bondowoso
Polres Bondowoso, Jawa Timur, mengungkap jaringan peredaran narkoba antarwilayah yang beroperasi di Kabupaten Bondowoso. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan operasi intensif yang dilakukan sepanjang Mei 2026.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba dalam memetakan, memantau, dan mengembangkan informasi di lapangan.
"Dalam pengungkapan kasus narkoba selama Mei 2026, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antar wilayah," ujar AKBP Aryo, Senin, 8 Juni 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.306 butir pil koplo jenis Y serta 23 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18 gram. Barang bukti tersebut diduga telah dikemas dan siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Zulkarnain, menjelaskan seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut," ungkapnya.
AKP Deky menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah proses penyidikan rampung, para tersangka akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani tahapan penuntutan," kata AKP Deky.
Polres Bondowoso memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan melalui langkah pencegahan maupun penindakan. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bondowoso.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bondowoso," pungkasnya.










