TVRINews, Malang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp37,21 triliun hingga 31 Agustus 2026. Realisasi tersebut mencapai 60,89 persen dari target penerimaan sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp61,12 triliun.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Muhamad Lukman, mengatakan capaian penerimaan tersebut tetap menunjukkan tren positif meski sektor cukai hasil tembakau menghadapi tekanan.
“Secara target tahun 2026 Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II ini sebesar Rp61,12 triliun. Ini adalah target tiga besar di regional Jawa,” ujar Lukman dalam Forum Konsultasi Publik dan Coffee Morning di Kantor Kanwil DJBC Jatim II, Kota Malang, Rabu (9/9/2026).
Menurut Lukman, penurunan penerimaan cukai hasil tembakau menjadi salah satu tantangan yang dihadapi tahun ini. Namun, optimalisasi penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai lainnya turut menjaga kinerja penerimaan tetap tumbuh positif.
“Di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja, alhamdulillah Jawa Timur II mengumpulkan tren yang positif untuk penerimaan negara, walaupun penerimaan cukai hasil tembakau mengalami penurunan,” katanya.
Lukman juga mengapresiasi kontribusi pelaku usaha dan masyarakat dalam mendukung penerimaan negara.
“Terima kasih kepada para pahlawan negara yang telah menyumbang penerimaan di Kanwil Jawa Timur II sampai dengan 31 Agustus kemarin,” ujarnya.
Sita Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal
Selain mengejar penerimaan, Bea Cukai Jatim II terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Hingga Agustus 2026, petugas mencatat 863 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp135,5 miliar. Dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp75,6 miliar.
Rokok ilegal menjadi salah satu komoditas yang paling banyak ditindak. Sebanyak 87.563.211 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas sepanjang periode tersebut.
Lukman menilai jumlah penindakan masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun seiring penguatan pengawasan di wilayah kerja Bea Cukai Jatim II.
“Saya yakin ini akan melebihi target tahun lalu,” tegas Lukman.
Tak hanya rokok ilegal, petugas juga menindak sejumlah barang terlarang lainnya, di antaranya minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.761 liter, kristal seberat 2.577,52 gram, serta narkotika dan prekursor seberat 52 gram.
Kinerja pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha.
Sementara itu, kontribusi penerimaan dari Jawa Timur turut menjadi salah satu yang terbesar secara nasional. Bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I, kontribusi penerimaan Bea Cukai dari Jawa Timur disebut mencapai hampir 44 persen dari total penerimaan Bea Cukai secara nasional.
Secara nasional, penerimaan Bea Cukai hingga Juli 2026 tercatat Rp182,6 triliun atau sekitar 54,3 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun.
Forum Konsultasi Publik dan Coffee Morning yang digelar Bea Cukai Jatim II di Malang menjadi wadah dialog antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi industri, dan masyarakat. Pertemuan tersebut membahas penguatan kepatuhan pelaku usaha, pengawasan peredaran barang ilegal, serta strategi optimalisasi penerimaan negara.
Dengan realisasi penerimaan sebesar Rp37,21 triliun hingga akhir Agustus, Bea Cukai Jatim II masih memiliki waktu empat bulan untuk mengejar sisa target sekitar Rp23,91 triliun hingga akhir 2026.










