TVRINews, Surabaya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah menunda implementasi kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) melalui notaris ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 2372/K/MT/V/2026 yang ditujukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Kadin Jatim menilai kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 itu berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap perlindungan data perusahaan, khususnya bagi Perseroan Tertutup yang selama ini memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan informasi bisnisnya.
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengatakan sebagian besar data yang diwajibkan dalam laporan tahunan perusahaan merupakan informasi strategis yang bersifat sensitif dan tidak seharusnya diakses oleh pihak di luar perusahaan maupun instansi yang tidak memiliki kewenangan langsung.
"Hampir seluruh data yang diwajibkan dalam laporan tahunan bersifat rahasia, mulai dari laporan keuangan perusahaan, data direksi beserta kompensasinya, hingga informasi penggajian karyawan. Ketika data tersebut harus disampaikan melalui notaris dan proses unggah dilakukan oleh staf notaris, muncul kekhawatiran mengenai keamanan dan kerahasiaan data tersebut," ujarnya dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Adik, selama ini perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada negara melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, Kadin mempertanyakan urgensi adanya pelaporan tambahan yang harus dilakukan melalui pihak ketiga.
"Data keuangan perusahaan pada dasarnya sudah dilaporkan kepada negara melalui mekanisme perpajakan. Karena itu, perlu dijelaskan mengapa data yang sama harus kembali disampaikan melalui jalur lain yang melibatkan pihak eksternal," ucapnya.
Ia menambahkan, dampak terbesar dari kebijakan tersebut akan dirasakan oleh Perseroan Tertutup. Berbeda dengan Perseroan Terbuka yang memang tunduk pada prinsip keterbukaan informasi kepada publik, Perseroan Tertutup memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan laporan keuangan maupun strategi bisnis perusahaan.
"Perseroan Tertutup bukan perusahaan publik sehingga tidak memiliki kewajiban untuk membuka informasi keuangan kepada masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap kerahasiaan data bisnis harus menjadi perhatian utama," tegasnya.
Selain aspek keamanan data, Kadin Jatim juga menyoroti potensi penyalahgunaan informasi apabila data perusahaan jatuh ke tangan yang tidak berwenang. Informasi mengenai kondisi keuangan, struktur penggajian, hingga kebijakan internal perusahaan dinilai memiliki nilai strategis yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain, termasuk kompetitor.
Melalui surat yang dikirimkan pada 4 Mei 2026 tersebut, Kadin Jatim menyampaikan tiga usulan kepada pemerintah. Pertama, menunda pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan tahunan ke SABH untuk tahun 2026 hingga sistem perlindungan data dinilai benar-benar siap dan aman.
Kedua, melakukan evaluasi serta pengkajian ulang terhadap penerapan aturan bagi Perseroan Tertutup dengan mempertimbangkan hak perusahaan atas kerahasiaan informasi bisnisnya.
Ketiga, mengintegrasikan kebutuhan data laporan tahunan dengan data perpajakan yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak guna menghindari duplikasi pelaporan, sekaligus mengurangi beban biaya tambahan yang harus dikeluarkan perusahaan untuk jasa notaris setiap tahun.
"Kami tidak menolak tujuan regulasi ini. Namun kami berharap terdapat pengaturan yang membedakan kewajiban Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup, sehingga prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat berjalan beriringan dengan perlindungan kerahasiaan bisnis," imbuhnya.
Hingga saat ini, Kadin Jatim mengaku belum menerima tanggapan resmi dari Kementerian Hukum terkait surat yang telah disampaikan tersebut. Surat itu juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Kadin Jatim berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dengan pelaku usaha sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Dengan demikian, tujuan meningkatkan tata kelola perusahaan dapat tercapai tanpa mengurangi jaminan keamanan dan kerahasiaan data yang menjadi aset penting dunia usaha.










