TVRINews, Malang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam waktu empat hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, serta sekitar 490 ribu butir pil Double L.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas daerah.
Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan salah satu yang terbesar dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukumnya.
"Ini merupakan pengungkapan yang sangat menonjol. Barang bukti yang kami sita jumlahnya sangat besar dan berpotensi menimbulkan banyak korban apabila berhasil beredar di masyarakat," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, 3 Juli 2026.
Kasus pertama diungkap pada 26 Juni 2026 dengan penangkapan tersangka AW (31) di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 90 ribu butir pil Double L yang dikemas dalam 90 botol plastik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sekitar 10 ribu butir pil atas perintah seseorang berinisial OK yang kini berstatus DPO.
Pengembangan penyelidikan mengarah kepada tersangka MF (21) yang ditangkap pada hari yang sama di sebuah rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 200 ribu butir pil Double L serta sabu seberat 2,38 gram.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga penangkapan tersangka ANH di Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026. Polisi menemukan 2.063,37 gram sabu, 500 butir ekstasi, serta sejumlah paket narkotika yang telah dikemas untuk diedarkan.
Menurut Putu Kholis, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan barang haram tersebut, mulai dari sistem ranjau hingga memanfaatkan jasa ekspedisi.
"Kami meyakini pelaku tidak bekerja sendiri. Ada jaringan yang masih kami dalami dan dua orang telah kami tetapkan sebagai DPO," katanya.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Hendro Triwahyono menjelaskan tersangka ANH mengaku dijanjikan imbalan sekitar Rp2 juta untuk mengambil paket narkotika sebelum diserahkan kepada penerima berikutnya.
"Rp2 juta itu hanya ongkos mengambil barang. Setelah berhasil diedarkan, masih ada janji pembayaran berikutnya dari pengendalinya," ujarnya.
Polisi menjerat ANH dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan.
Sementara itu, AW dan MF dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Khusus MF juga dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika karena kedapatan menyimpan sabu.
Polresta Malang Kota menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut serta memburu dua pelaku yang masih buron.










