TVRINews, Gresik
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan sebanyak 9.116.492 batang rokok dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
Kepala KPPBC TMP B Gresik, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Gresik dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan,” ujarnya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Agus menjelaskan, barang hasil penindakan tersebut memiliki perkiraan nilai mencapai Rp13,61 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp6,85 miliar.
Menurut Agus, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama empat bulan, yakni sepanjang Februari hingga Mei 2026. Penindakan dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Gresik, meliputi Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan.
Petugas Bea Cukai bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di kedua wilayah kerja tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran produk ilegal, melindungi masyarakat, serta menjaga persaingan usaha tetap sehat.
“Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan /atau yang Menjadi Milik Negara (BMMN), karena pihak yang melakukan pelanggaran tidak diketahui identitasnya atau tidak ditemukan,” tambahnya.
Pemusnahan BMMN dilaksanakan setelah Bea Cukai Gresik memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang ditanda tangani Direktur Pengelolaan kekayaan Negara Nomor S-363/MK/KN/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, di PT Tri Surya Plastik, Jalan Sumber Suko Nomor 842, Lawang Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Agus mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tersebut tidak dapat dimanfaatkan maupun diedarkan kembali sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang hasil penindakan tersebut benar-benar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.










