TVRINews, Surabaya
Ancaman penyakit menular dari jalur pelabuhan dan bandara hantavirus menjadi perhatian serius Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan atau BBKK Surabaya. Untuk menegah penyebarannya petugas BBKK memperketat pengawasan penumpang yang dating dan melakukan pemeriksaan sanitasi untuk mengetahui keberadaan sarang tikus di Bandara maupun Pelabuhan.
Pengawasan penumpang dilakukan terhadap penumpang yang dating di Bandara Internasional Juanda terutama yang dating dari luar negeri. Selain itu juga dilakukan terhadap kapal=kapal yang masuk dan keluar dari pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kepala BBKK Surabaya, Rosidi Roslan menegaskan pengawasan penumpang di bandara dan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi sanitasi kapal dalam keadaan aman, termasuk memastikan tidak ada jejak, sarang maupun kotoran tikus di dalam kapal.
“Pengetatan di bandara maupun Pelabuhan merupakan bagian dari pengawasan di pintu masuk negara. Keberadaan binatang pengerat tikus menjadi indicator buruknya kebersihan lingkungan dan berpotensi memicu penyebaran berbagai penyakit menular,“ ungkap Rosidi, Kamis 14 Mei 2026.
Menurutnya hantavirus dapat menular melalui air liur, urin maupun debu yang telah terkontaminasi tikus. Karena itu setiap celah jejak binatang tikus dalam setiap kapal yang bersandar di pelabuhan akan terus dilakukan pemeriksaan intensif.
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat pemindai panas bagi seluruh pelaku perjalanan internasional sebagai langkah deteksi dini.
Lebih lanjut, Rosidi menyampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan yang ditemukan memiliki gejala yang mengarah pada infeksi Hantavirus akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis yang tepat dan cepat.
Kejadian tersebut juga wajib dicatat, dilaporkan, serta disampaikan notifikasinya kepada lembaga terkait agar pemantauan dapat dilakukan secara terpadu. Apabila ditemukan orang yang sakit, sumber penularan berupa hewan pengerat, maupun indikasi faktor risiko kesehatan lainnya, maka akan segera dilakukan tindakan penanggulangan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah lain yang kami lakukan adalah investigasi mendalam dan respons penanggulangan yang diperlukan, serta berkoordinasi erat dengan otoritas di pintu masuk, dinas kesehatan daerah, dan para pemangku kepentingan terkait lainnya,” pungkas Rosidi.










