TVRINews, Lamongan
Peredaran gelap narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kian mengkhawatirkan. Barang haram tersebut kini menyasar berbagai kalangan masyarakat, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Hal itu terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar 29 kasus dalam operasi terbaru. Dari total kasus tersebut, terdiri dari 27 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras daftar G.
Sebanyak 40 tersangka diamankan dan seluruhnya merupakan laki-laki. Dari jumlah itu, tujuh orang diketahui merupakan residivis kasus kriminal maupun narkotika.
Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, mengaku prihatin dengan meluasnya segmentasi pasar para pengedar narkoba di wilayahnya.
"Sasaran peredaran narkoba di wilayah Lamongan ini cukup memprihatinkan dan sangat beragam. Mereka menyasar mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta," ujar Arif dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, luasnya jaringan peredaran juga terlihat dari sebaran wilayah kasus. Dari total 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan, sebanyak 17 kecamatan terdeteksi menjadi lokasi aktivitas peredaran narkoba.
Kecamatan Lamongan atau wilayah kota menjadi zona merah utama dengan jumlah pengungkapan tertinggi.
"Lokasi pengungkapan kasus terbanyak berada di Kecamatan Lamongan dengan 17 kasus. Disusul Kecamatan Mantup 6 kasus, Karanggeneng dan Pucuk masing-masing 5 kasus, Babat 4 kasus, serta Paciran 3 kasus," jelasnya.
Selain wilayah tersebut, peredaran narkoba juga ditemukan di sejumlah kecamatan lain seperti Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong hingga Deket. Bahkan, pengembangan kasus juga menjangkau wilayah Terminal Osowilangun, Surabaya.
Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa 80,96 gram sabu, 9 butir pil ekstasi dan 143.720 butir obat keras daftar G. Polisi juga mengamankan 34 unit handphone, 5 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor dan uang tunai Rp1.421.000.
Tiga kasus menonjol turut menjadi perhatian polisi. Pertama, kasus tersangka Imran dan rekannya dengan kepemilikan 143.720 butir obat keras daftar G. Kedua, penangkapan residivis Bagus Krisman Dianto dengan barang bukti sabu seberat 50,79 gram. Ketiga, kasus Boby Abby Abadi yang kedapatan menguasai sabu dan 9 butir pil ekstasi.
Meski demikian, Polres Lamongan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penyidik menerapkan restorative justice terhadap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti di bawah satu gram untuk proses rehabilitasi.
"Sementara itu, dari total tersangka yang diamankan, tujuh orang diketahui merupakan residivis kasus kriminal maupun narkotika," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP terbaru, serta Undang-Undang Kesehatan.
"Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi mulai dari pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah," pungkasnya.










