TVRINews, Surabaya
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bahan bakar B50 secara nasional sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mempercepat transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi fosil.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai implementasi B50 merupakan bagian dari upaya menuju kemandirian energi dan pengembangan energi bersih di masa depan. Hal tersebut disampaikan Kepala BRIN, Arif Satria, usai memberikan pemaparan di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Arif Satria mengatakan, pengembangan biofuel menjadi salah satu jawaban atas tantangan perubahan iklim yang menuntut penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
"Melalui pemanfaatan energi bersih, Indonesia didorong untuk menciptakan proses produksi yang lebih bersih atau clean production. Sektor energi menjadi kunci dalam mencapai kemandirian nasional," ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan B50 diharapkan dapat menekan ketergantungan terhadap impor energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses transisi energi tidak boleh berhenti pada B50 saja.
Menurutnya, Indonesia juga perlu mempersiapkan pengembangan energi berbasis etanol seperti E20 sebagai bagian dari diversifikasi bauran energi terbarukan di masa depan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah menetapkan implementasi B50 sebagai kelanjutan dari program B40. Bahan bakar tersebut merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dan 50 persen solar.
Implementasi B50 dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan, guna penyesuaian distribusi dan optimalisasi stok B40 sebelum penerapan penuh kebijakan tersebut.










