TVRINews, Malang
Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan keterlibatan pembuatan bom molotov menjelang aksi Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di Balai Kota Malang. Di mana, empat botol yang diduga bom molotov dari dua orang yang berada dalam rombongan menuju lokasi demonstrasi telah diamankan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menjelaskan, pengungkapan bermula ketika petugas gabungan melakukan pengamanan aksi sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas melihat 13 orang berjalan berkelompok melalui Jalan Untung Suropati menuju Balai Kota Malang.
Petugas kemudian menghentikan rombongan untuk pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan empat botol yang diduga merupakan bom molotov dan dibawa oleh dua orang. Seluruh rombongan selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dari 13 orang yang diamankan, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya tidak diproses lebih lanjut karena dinilai belum cukup bukti atau tidak mengetahui dugaan perbuatan tersebut.
“Pengamanan mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa tertib. Kami mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” ujar Danang kutip Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengidentifikasi tiga orang yang diduga membuat dan membawa molotov. Mereka masing-masing berinisial FH (26), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru; dan IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.
Sementara itu, sembilan orang lainnya diduga turut membantu perbuatan tersebut. Mereka berinisial DRA (24), BSR (23), AD (25), KA (27), IZA (25), BPT (21), MJM (24), AGP (29), dan ABA (25). Para tersangka berasal dari sejumlah wilayah di Kota Malang dan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kesembilan orang tersebut disangkakan dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 12 tersangka. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC) dan benzodiazepine.
Temuan tersebut turut didalami penyidik untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran lain terkait narkotika dan psikotropika. Pemeriksaan THC dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan benzodiazepine dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Danang menyatakan, kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan pembuatan dan pembawaan molotov serta kemungkinan tindak pidana lain yang terungkap selama pemeriksaan.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa benda berbahaya ke lokasi demonstrasi dan menghindari tindakan provokatif. Penyampaian aspirasi di muka umum diharapkan tetap berlangsung tertib sesuai ketentuan hukum.










