TVRINews, Surabaya
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan tiga terdakwa yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin (Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Desa Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih). Putusan dibacakan secara bergiliran dalam persidangan yang digelar sejak pagi.
Terdakwa Darwanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp178 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih kurang diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan. Rabu, 6 Mei 2026.
Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga dikenai uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar dengan ketentuan yang sama, yakni wajib dibayar satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dipenuhi, harta benda disita dan dilelang, dan apabila masih kurang diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
Untuk terdakwa Imam Jamiin, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp680 juta dengan ketentuan serupa terkait penyitaan dan lelang aset apabila tidak dibayar.
Kasus ini bermula dari praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa secara massal di Kabupaten Kediri pada 2023. Para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur kelulusan peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa berperan aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa dengan janji kelulusan, yang dilakukan secara sistematis dalam proses seleksi.










