TVRINews, Surabaya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II (P-22) kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penyerahan dilakukan terhadap tersangka berinisial AF, selaku Direktur PT TSP. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dalam pelaporan pajak perusahaan.
AF melalui PT TSP diduga dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak TBTS yang kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Penggunaan faktur tersebut dilakukan untuk memperkecil keuntungan atau bahkan mencatat kerugian perusahaan.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, penggunaan Faktur Pajak TBTS tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp614 juta.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan hasil sinergi PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Korwas PPNS Polda Jawa Timur.
Proses penanganan perkara dilakukan sejak tahap awal secara terpadu dengan memastikan seluruh aspek formil dan materiil penyidikan terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan kelengkapan berkas, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
“Penanganan perkara ini tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Max.
Max menegaskan, praktik penggunaan maupun penerbitan Faktur Pajak TBTS merupakan pelanggaran serius di bidang perpajakan dan tidak dapat ditoleransi.
“Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dengan menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya,” tegas Max.
DJP Jawa Timur I akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus melindungi penerimaan negara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai berlanjutnya proses hukum kasus dugaan tindak pidana perpajakan PT TSP ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Surabaya.










