TVRINews, Probolinggo
Polres Probolinggo Kota mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu selama periode April hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan ini, sembilan tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyampaikan, pengungkapan merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba dalam operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum setempat.
“Dalam pengungkapan periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar Enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka, yang seluruhnya merupakan pengedar," ungkap AKBP Rico, Selasa, 5 Mei 2026.
Enam kasus tersebut terungkap di beberapa lokasi, meliputi dua titik di Kecamatan Mayangan, dua titik di Kecamatan Kademangan, satu titik di Kecamatan Kanigaran, serta satu titik di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Sembilan tersangka masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, seperti wiraswasta, karyawan swasta, dan pekerja sektor informal.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, sembilan unit telepon genggam, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor.
Menurut AKBP Rico, barang bukti tersebut menunjukkan para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif.
"Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
AKBP Rico menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui penindakan, pengembangan jaringan, serta peran masyarakat.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.










