TVRINews, Lamongan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebanyak 144 ton udang vannamei impor di PT Bumi Menara Internusa (BMI), Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah tim pengawas PSDKP menemukan indikasi pelanggaran terkait masuknya komoditas udang impor yang dinilai memicu persaingan tidak sehat serta meresahkan para pembudidaya lokal.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipung), menegaskan bahwa produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri saat ini sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan nasional, sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan.
"Vannamei ini produksi di Indonesia ada, harusnya enggak perlu impor. Banyak pembudidaya kita yang sudah menghasilkan vannamei, dan ini menjadikan persaingan tidak sehat. Ini bukan lagi sekadar larangan, tetapi sudah menjadi keresahan dari masyarakat," ujar Ipung dalam keterangan, Senin, 21 September 2026.
Ipung menjelaskan, sebanyak 144 ton udang vannamei impor yang ditemukan di lokasi telah resmi dipasangi segel pengawasan. Pihaknya akan segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui rekam jejak maupun histori kegiatan impor perusahaan tersebut.
"Prinsipnya kami dari Ditjen PSDKP, ketika ada pelanggaran, kami tegas lakukan penyegelan untuk tindak lanjut selanjutnya. Apakah ini nanti termasuk unsur administrasi atau unsur pidana, tim kami yang akan menindaklanjuti," tegasnya.
Tak hanya jajaran internal KKP—seperti Ditjen Perikanan Budidaya, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), serta Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP)—penanganan kasus ini juga melibatkan instansi luar.
Ipung menyebutkan bahwa KKP membawa serta tim dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan pengawasan secara berlapis dan komprehensif.
"Kami membawa tim dari Pajak, Ditjen Pajak. Artinya apa? Ini serius, berlapis kita, supaya taat. Ketika pelaku usaha melakukan kegiatan dengan taat, maka semuanya akan sesuai dengan harapan dan masyarakat tidak akan komplain. Kalau tidak taat, pasti ada komplain, dan pemerintah wajib turun tangan," pungkasnya.
Sementara itu, Pihak PT Bumi Menara Internusa saat dikonfirmasi masih bungkam dan belum memberikan komentar apapun terkait penyegelan ini.










