TVRINews, Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Polres se-Jawa Timur berhasil mengungkap 320 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai kejahatan jalanan lainnya selama periode Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 319 tersangka berhasil diamankan.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa 2 Juni 2026.
Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jawa Timur.
“Selama bulan Mei 2026 kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di wilayah Jawa Timur, untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan curas, curat, curanmor serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.
Menurutnya, operasi yang melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim bersama URC Polres jajaran tersebut tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga membongkar jaringan dan sindikat kriminal yang beroperasi di Jawa Timur.
“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat. Kami ingin memastikan Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Dari total 320 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 219 kasus merupakan tindak pidana pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 72 barang elektronik, uang tunai sebesar Rp46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, dan delapan butir amunisi.
Kapolda menjelaskan para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian, pelaku dikenakan pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara untuk penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Jatim terus melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang dinilai rawan tindak kriminal. Berdasarkan hasil evaluasi selama Mei 2026, wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak berada di Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka.
“Semakin cepat informasi masuk kepada kami, maka semakin cepat pula anggota di lapangan dapat melakukan tindakan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 dan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang selama ini aktif memberikan informasi serta mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak kriminal.
Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus-kasus kejahatan di Jawa Timur, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga dengan baik.










