TVRINews, Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka dan telah mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” kata Kombes Abast.
Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pengelolaan subsidi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak diselewengkan.
Dari sisi ekonomi, penyalahgunaan subsidi dinilai dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari sisi sosial, praktik tersebut berpotensi memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik.
“Oleh karena itu, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Abast.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif oleh jajaran kepolisian.
“Selama periode Januari hingga April 2026, kami mengungkap 66 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram hingga 12 kilogram.
Selain itu, diamankan pula 47 kendaraan roda empat dan enam serta tiga sepeda motor yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Total potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,52 miliar,” kata Roy.
Ia menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, antara lain pengisian BBM dengan kendaraan modifikasi, pembelian berulang di SPBU untuk penimbunan, penggunaan barcode ganda, hingga pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar.
“Ditemukan juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan akses barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut melalui penerapan tindak pidana pencucian uang.
“Kami tidak akan memberikan toleransi. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Roy.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110.










